Jumat, 31 Mei 2024

Di Duga Sarat Nepotisme, Pengangkatan PAW Anggota BPD Ketangga Jeraeng Tuai Sorotan

 

NTBSuara Keruak, Lotim - Pengangkatan Anggota Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ketangga Jeraeng tuai tanda tanya, karena di duga sarat dengan nepotisme.

Hal ini berawal dari adanya anggota BPD yang mengundurkan diri, sehingga ditunjuklah keluarga Kepala Desa (misan) Abdul Muhid sebagai PAW wilayah Dusun Lingko Ramben Desa Ketangga Jeraeng.

Selain Muhid bukan bagian dari wilayah kekadusan tersebut, Muhid juga masih menjabat sebagai anggota Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Aktif Dapil 2 Kabupaten Lombok Timur.

Salah satu tokoh masyarakat Desa Ketangga Jeraeng  mangatakan, kembalinya kepala desa yang sempat di non aktifkan dengan keluarnya Undang-Undang Desa terbaru yang membolehkan dilantiknya kembali kepala desa yang berakhir jabatan pada bulan februari 2024, dengan keputusan PJS Bupati Lotim untuk mengangkat kembali kepala desa menjadi satu drama politik. (31/05).

Ia menambahkan politik kekuasan absolut seolah menjelma kembali dengan menculnya satu kebijakan yang melanggar Peraturan Desa.  Dimana penggangkatan BPD yang seharusnya melalui musyawarah mupakat, seolah tercidrai dengan penunjukan tanpa  melakukan musyawarah langsung oleh Muhammad Zaini selaku Kepala Desa Ketangga Jeraeng, dengan mengangkat satu keluarganya (misan) menjadi PAW BPD, yang masih menjabat sebagai anggota DPRD Lotim.

Saat dikonfirmasi terkait polemik tersebut di Kantor Desa Ketangga Jeraeng, Jumat, 31/05. Bapak Kepala Desa tidak masuk kantor, sehingga polemik ini dikonfirmasi oleh Sekertaris Desa Ketangga Jeraeng yang juga merupakan warga dari Dusun Lingko Ramben.

Imran sapaan akrabnya, selaku Sekdes Ketangga Jeraeng menyampaikan, penunjukan Muhid sebagai PAW BPD mewakili wilayah Lngko Ramben, sudah melalui musyawarah baik itu di dengan Kadus dan warga Lingko Ramben itu sendiri. Dan memang benar yang mengusulkan nama Muhid adalah Kades namun Kadesa hanya sebatas mengusulkan. “Sebetulnya pak Muhid itu, yang mengajukan Pak Kades dan saya menerima, dan yang pertama saya sebagai warga Lingko Ramben bukan hanya saya saja yang menerima termasuk kadus dan masyarat Lingko Ramben,” ujar Imran.

Imran melanjutkan alasan warga lingko ramben menyepakati muhid sebagai PAW BPD, karena melihat kemampua, dan juga karena Lingko Ramben masjidnya butuh renovasi, ia berharap Muhid bisa membawa aspirasi masyarakat Lingko Ramben dan bisa lebih di dengarkan oleh Kades. “Artinya kami memilih pak dewan (Muhid) bukan tidak punya alasan pertama karena lingko ramben bangun masjid, sehingga dibutuhkan orang yang bisa di dengar oleh kades dan memiliki kualitas,” imbuh Sekdes Ketangga Jeraeng tersebut.

Terkait dengan aturan Permendagri No 110 Tahun 2016 tentang BPD yang merupakan keterwakilan dari penduduk desa berdasaran keterwakilan wilayah menurut Imran tidak menyalahi aturan selama warga dari wilayah tersebut meneriam, “jadi tidak harus dari wilayah tersebut, selama masyarakat merasa di wakili bisa,” tutup Imran.