Jumat, 31 Mei 2024

Di Duga Sarat Nepotisme, Pengangkatan PAW Anggota BPD Ketangga Jeraeng Tuai Sorotan

 

NTBSuara Keruak, Lotim - Pengangkatan Anggota Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ketangga Jeraeng tuai tanda tanya, karena di duga sarat dengan nepotisme.

Hal ini berawal dari adanya anggota BPD yang mengundurkan diri, sehingga ditunjuklah keluarga Kepala Desa (misan) Abdul Muhid sebagai PAW wilayah Dusun Lingko Ramben Desa Ketangga Jeraeng.

Selain Muhid bukan bagian dari wilayah kekadusan tersebut, Muhid juga masih menjabat sebagai anggota Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Aktif Dapil 2 Kabupaten Lombok Timur.

Salah satu tokoh masyarakat Desa Ketangga Jeraeng  mangatakan, kembalinya kepala desa yang sempat di non aktifkan dengan keluarnya Undang-Undang Desa terbaru yang membolehkan dilantiknya kembali kepala desa yang berakhir jabatan pada bulan februari 2024, dengan keputusan PJS Bupati Lotim untuk mengangkat kembali kepala desa menjadi satu drama politik. (31/05).

Ia menambahkan politik kekuasan absolut seolah menjelma kembali dengan menculnya satu kebijakan yang melanggar Peraturan Desa.  Dimana penggangkatan BPD yang seharusnya melalui musyawarah mupakat, seolah tercidrai dengan penunjukan tanpa  melakukan musyawarah langsung oleh Muhammad Zaini selaku Kepala Desa Ketangga Jeraeng, dengan mengangkat satu keluarganya (misan) menjadi PAW BPD, yang masih menjabat sebagai anggota DPRD Lotim.

Saat dikonfirmasi terkait polemik tersebut di Kantor Desa Ketangga Jeraeng, Jumat, 31/05. Bapak Kepala Desa tidak masuk kantor, sehingga polemik ini dikonfirmasi oleh Sekertaris Desa Ketangga Jeraeng yang juga merupakan warga dari Dusun Lingko Ramben.

Imran sapaan akrabnya, selaku Sekdes Ketangga Jeraeng menyampaikan, penunjukan Muhid sebagai PAW BPD mewakili wilayah Lngko Ramben, sudah melalui musyawarah baik itu di dengan Kadus dan warga Lingko Ramben itu sendiri. Dan memang benar yang mengusulkan nama Muhid adalah Kades namun Kadesa hanya sebatas mengusulkan. “Sebetulnya pak Muhid itu, yang mengajukan Pak Kades dan saya menerima, dan yang pertama saya sebagai warga Lingko Ramben bukan hanya saya saja yang menerima termasuk kadus dan masyarat Lingko Ramben,” ujar Imran.

Imran melanjutkan alasan warga lingko ramben menyepakati muhid sebagai PAW BPD, karena melihat kemampua, dan juga karena Lingko Ramben masjidnya butuh renovasi, ia berharap Muhid bisa membawa aspirasi masyarakat Lingko Ramben dan bisa lebih di dengarkan oleh Kades. “Artinya kami memilih pak dewan (Muhid) bukan tidak punya alasan pertama karena lingko ramben bangun masjid, sehingga dibutuhkan orang yang bisa di dengar oleh kades dan memiliki kualitas,” imbuh Sekdes Ketangga Jeraeng tersebut.

Terkait dengan aturan Permendagri No 110 Tahun 2016 tentang BPD yang merupakan keterwakilan dari penduduk desa berdasaran keterwakilan wilayah menurut Imran tidak menyalahi aturan selama warga dari wilayah tersebut meneriam, “jadi tidak harus dari wilayah tersebut, selama masyarakat merasa di wakili bisa,” tutup Imran.

Senin, 01 April 2024

Riuh! Warga Desa Ketangga Jeraeng, Tuntut Fungsi Pengawasan BPD dan Transfaransi Anggaran BUMdes



Ketangga Jeraeng, Lotim - Beberapa masyarakat Desa Ketangga Jeraeng terlihat menyambangi Kantor Desa, buntut dari adanya surat tuntutan oleh salah satu warga, terkait fungsi pangawasan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan tranfaransi anggaran BUMdes (Badan Usaha Milik Desa). (1/04/2024).

Dalam pertemuan yang berdurasi sekitan 4 jam tersebut, di hadiri oleh Pj Kepala Desa Ketangga Jeraeng, BPD,Kawil, pengurus BUMdes, tokoh masyarakat, serta tokoh pemuda.

Marianom, S.H sebagai salah satu inisiator pertemuan tersebut, mengkritisi pernyataan ketua BPD yang mempertanyakan, kenapa masyarakat tidak dari dulu mempertanyakan setiap permasalahan yang ada.

“kami yang diwakili oleh side pade itu, itu yang side buka kalau ada permasalahan. Jika kami yang dipermasalahkan sebagai masyarakat buat apa kami mengangkat side pade,” cetus Marianom.

Pertemuan tersebut berjalan dengan alot banyak masyarakat yang menyampaikan keluh kesah terkait fungsi pengawasan BPD terkait anggaran, sistem perkerutan BPD yang tanpa ada musyawarah mufakat, serta mempertanyakan anggaran BUMdes yang sudah digelontorkan oleh desa dari awal pembentukan bumdes sampai saat ini sebanyak Rp 240.000.000, namun yang tersisa sampai akhir pengurusan sebanyak Rp 25.000.000.

Menanggapi hal tersebut Muhammad Sya’i selaku anggota BPD sekaligus Sekertaris Camat keruak, menyampaikan sudah melaksanakan tugas BPD sesuai aturan yang berlaku.

“Tugas itu sudah kami laksanakan dalam arti setiap apa yang dilaksanakan oleh Bapak Kepala Desa itu sesuai dengan aturan itu sudah kami laksanakan,” imbuhnya.

Sedangkan untuk perekrutan BPD yang tanpa ada musyawarah mufakat dengan masyarakan, Cahyadi, S.Pd selaku Ketua BPD mengatakan proses seleksi itu diluar kemampuan kami untuk menjawab, saya kembalikan lagi kepada pengambil kebijkan.

“Terkait material proses seleksi itu, kami juga kembalikan kepada pengambil kebijakan, itu diluar kemampuan kami untuk itu, mungkin ada factor-faktor lain yang mempengaruhi itu,” ungkap Cahyadi.

Di tempat yang sama Ketua BUMdes, Rubai, S.Pd, menanggapi anggaran BUMdes yang tinggal sedikit. “Kaitan dengan BUMdes itu sebenarnya kami juga bingung, kemarin itu sudah saya pertanggungjawabkan Pak PJS dan kami mengundang semua masalahnya dan kami sudah mempertanggungjawabkan disitu, apalagi yang harus saya pertanggungjawabkan,” papar Ketua BUMdes priode 2019-2023 itu.

Setelah petemuan yang cukup alot itu, Pemerintah Desa dan masyarakat menyepakati tiga hal :
  1. Pemberhentian pengurus BPD yang kurang efektif bekerja.
  2. Membuat tim audit yang akan mengaudit anggaran BUMdes.
  3. Re-organisasi BUMdes kembali.
Namun, terkait dengan pemberhentian Pengurus BPD yang kurang efektif bekerja, Sekdes Ketangga Jeraeng, Imran mengatakan tetap akan menjalankannya dengan mekanisme yang ada, karena perlu adanya peroses dan itu juga bukan wewenang Pemerintah Desa. (Iz)