Senin, 01 April 2024

Riuh! Warga Desa Ketangga Jeraeng, Tuntut Fungsi Pengawasan BPD dan Transfaransi Anggaran BUMdes



Ketangga Jeraeng, Lotim - Beberapa masyarakat Desa Ketangga Jeraeng terlihat menyambangi Kantor Desa, buntut dari adanya surat tuntutan oleh salah satu warga, terkait fungsi pangawasan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan tranfaransi anggaran BUMdes (Badan Usaha Milik Desa). (1/04/2024).

Dalam pertemuan yang berdurasi sekitan 4 jam tersebut, di hadiri oleh Pj Kepala Desa Ketangga Jeraeng, BPD,Kawil, pengurus BUMdes, tokoh masyarakat, serta tokoh pemuda.

Marianom, S.H sebagai salah satu inisiator pertemuan tersebut, mengkritisi pernyataan ketua BPD yang mempertanyakan, kenapa masyarakat tidak dari dulu mempertanyakan setiap permasalahan yang ada.

“kami yang diwakili oleh side pade itu, itu yang side buka kalau ada permasalahan. Jika kami yang dipermasalahkan sebagai masyarakat buat apa kami mengangkat side pade,” cetus Marianom.

Pertemuan tersebut berjalan dengan alot banyak masyarakat yang menyampaikan keluh kesah terkait fungsi pengawasan BPD terkait anggaran, sistem perkerutan BPD yang tanpa ada musyawarah mufakat, serta mempertanyakan anggaran BUMdes yang sudah digelontorkan oleh desa dari awal pembentukan bumdes sampai saat ini sebanyak Rp 240.000.000, namun yang tersisa sampai akhir pengurusan sebanyak Rp 25.000.000.

Menanggapi hal tersebut Muhammad Sya’i selaku anggota BPD sekaligus Sekertaris Camat keruak, menyampaikan sudah melaksanakan tugas BPD sesuai aturan yang berlaku.

“Tugas itu sudah kami laksanakan dalam arti setiap apa yang dilaksanakan oleh Bapak Kepala Desa itu sesuai dengan aturan itu sudah kami laksanakan,” imbuhnya.

Sedangkan untuk perekrutan BPD yang tanpa ada musyawarah mufakat dengan masyarakan, Cahyadi, S.Pd selaku Ketua BPD mengatakan proses seleksi itu diluar kemampuan kami untuk menjawab, saya kembalikan lagi kepada pengambil kebijkan.

“Terkait material proses seleksi itu, kami juga kembalikan kepada pengambil kebijakan, itu diluar kemampuan kami untuk itu, mungkin ada factor-faktor lain yang mempengaruhi itu,” ungkap Cahyadi.

Di tempat yang sama Ketua BUMdes, Rubai, S.Pd, menanggapi anggaran BUMdes yang tinggal sedikit. “Kaitan dengan BUMdes itu sebenarnya kami juga bingung, kemarin itu sudah saya pertanggungjawabkan Pak PJS dan kami mengundang semua masalahnya dan kami sudah mempertanggungjawabkan disitu, apalagi yang harus saya pertanggungjawabkan,” papar Ketua BUMdes priode 2019-2023 itu.

Setelah petemuan yang cukup alot itu, Pemerintah Desa dan masyarakat menyepakati tiga hal :
  1. Pemberhentian pengurus BPD yang kurang efektif bekerja.
  2. Membuat tim audit yang akan mengaudit anggaran BUMdes.
  3. Re-organisasi BUMdes kembali.
Namun, terkait dengan pemberhentian Pengurus BPD yang kurang efektif bekerja, Sekdes Ketangga Jeraeng, Imran mengatakan tetap akan menjalankannya dengan mekanisme yang ada, karena perlu adanya peroses dan itu juga bukan wewenang Pemerintah Desa. (Iz)